Header Ads

Mengintip Harta Kekayaan Gibran

Gibran rakabuming raka


Putra sulung presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah dilantik sebagai Walikota Solo pada 26 Februari 2021. Sama seperti pejabat publik yang lain, Gibran diharuskan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sebelumnya Pria yang lahir pada 1 Oktober 1987 itu telah melaporkan harta kekayaanya sebagai salah satu syarat untuk maju di pemilihan Walikota Solo.

Informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang didapat dari KPK, Gibran melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp. 21.152.810.130,-. Kekayaan terbesar yang dimiliki Gibran berasal dari aset properti yang berupa 5 bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil sendiri. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di kabupaten Sragen dan kota Surakarta. 

Baca juga : Resmi! Ini Daftar Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Jokowi

Selain itu Gibran juga melaporkan aset berupa kendaraan yang berupa 5 mobil dan 3 motor. Kendaraan tersebut juga merupakan hasil sendiri. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain mobil Mitsubishi Pejero Sport keluaran tahun 2016 seharga Rp 350 juta, Isuzu Panther produksi tahun 2012 seharga Rp 70 juta, Daihatsu Grandmax produksi tahun 2015 seharga Rp 60 juta serta 2 unit Toyota Avanza keluaran tahun 2012 dan 2016 masing-masing seharga Rp 60 juta dan Rp 90 juta.

Sedangkan untuk kendaraan roda 2, Gibran memiliki Royal Enfield produksi tahun 2017 senilai Rp 40 juta, kemudian Honda CB-125 klasik tahun 1974 seharga Rp 5 juta dan Honda Scoopy keluaran tahun 2015 seharga Rp 7 juta.

Baca juga : Resmi! Ini Daftar Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Jokowi

Dalam laporan harta kekayaan tersebut Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta. Harta tersebut berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar. Selain itu politikus yang baru masuk menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan aset yang tercatat sebagai harta lainnya sebesar Rp 5,52 miliar dan membukukan utang senilai Rp 895,58 juta.


No comments

Powered by Blogger.