Header Ads

Skandal KPI, Menurut Hukum Pidana Indonesia

 

Komisi Penyiaran Indonesia

Belakangan ini, ramai di media sosial dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai pria. Parahnya lagi pelecehan seksual dan perundungan tersebut dilakukan oleh anggota pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan dikantor pusat lembaga milik pemerintah tersebut.



Sebelum ini banyak kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia. Pada tanggal 7 Juli 2020, di Batam Kepulauan Riau, seorang wanita berusia 39 tahun menjadi korban pelecehan di suatu sekolah di daerah tersebut.

Di tanggal yang sama, di Padang. Seorang pria ditangkap polisi karena tega mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun

Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia istilah pelecehan seksual tak dikenal dalam Kitab UU Hukum Pidana. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Pelecehan Seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang KejahatanKesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 3O3).

Sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual sendiri sudah diatur dalam pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti- bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan. Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan alat bukti.

Banyaknya terjadi pelecehan seksual yang diberitakan di berbagai media salah satunya yang terjadi di KPI merupakan indikasi dari pada terus terjadinya berbagai pelanggaran pidana yangterkait dengankesusilaan.Faktor-faktor penyebab dari semua hal tersebut karena pengaruh teknologi, adanya peluang serta tak dihukum seberat- beratnya para pelaku tindak pidana pelecehan seksual.Dari indikasi tersebut terlihat bahwa sistem penegakan hukum pidana terutama untuk mencegah berbagai praktek kejahatan di bidang seksual masih lemah.

 

 

 

No comments

Powered by Blogger.