Skandal KPI, Menurut Hukum Pidana Indonesia
Belakangan ini, ramai di media sosial dugaan
pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai pria. Parahnya lagi
pelecehan seksual dan perundungan tersebut dilakukan oleh anggota pegawai
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan dikantor
pusat lembaga milik pemerintah tersebut.
Sebelum ini banyak kasus pelecehan yang
terjadi di Indonesia. Pada tanggal 7 Juli 2020, di Batam Kepulauan Riau,
seorang wanita berusia 39 tahun menjadi korban pelecehan di suatu sekolah di
daerah tersebut.
Di tanggal yang sama, di Padang. Seorang pria
ditangkap polisi karena tega mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun
Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia
istilah pelecehan seksual tak dikenal dalam Kitab UU Hukum Pidana. Kitab UU
Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka
merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin)
atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Pelecehan Seksual dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV
tentang KejahatanKesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 3O3).
Sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual
sendiri sudah diatur dalam pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP).
Dalam hal terdapat bukti- bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang
akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan
pengadilan. Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan alat bukti.
Banyaknya terjadi pelecehan seksual yang diberitakan
di berbagai media salah satunya yang terjadi di KPI merupakan indikasi dari
pada terus terjadinya berbagai pelanggaran pidana yangterkait dengankesusilaan.Faktor-faktor
penyebab dari semua hal tersebut karena pengaruh teknologi, adanya peluang
serta tak dihukum seberat- beratnya para pelaku tindak pidana pelecehan
seksual.Dari indikasi tersebut terlihat bahwa sistem penegakan hukum pidana
terutama untuk mencegah berbagai praktek kejahatan di bidang seksual masih
lemah.
Post a Comment