Header Ads

Resmi! Ini Daftar Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Jokowi

joko widodo

Presiden Indonesia, Joko Widodo menyatakan secara resmi telah membubarkan 3 perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan menggabungkannya dengan perusahaan milik negara lainnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi , efektifitas dan ekspansi bisnis.

Ketiga BUMN yang di bubarkan oleh Jokowi antara lain, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero) alias Perinus. Ketiga perusahaan tersebut dikabarkan akan digabungkan dengan BUMN lain seperti Bhanda Ghara Reksa digabung ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai 15 September 2021

Baca Juga : Narsisme Politik, Perusak Demokrasi Indonesia

Dikutip dari CNN, dalam pertimbangan PP 97/2021 Jokowi menyatakan "Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI." 

Sesuai Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa secara resmi dibubarkan tanpa likuidasi dengan ketentuan hak, kewajiban serta kekayaan Badan Usaha tersebut berpindah ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia secara sah berdasarka hukum.

"Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri badan usaha milik negara," tulis Pasal 2 (2) PP 97/2021.

Baca juga : Skandal KPI, Menurut Hukum Pidana Indonesia

Untuk point yang kedua,PT. Pertani akan bergabung dengan PT Sang Hyang Seri. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 15 September 2021.

"bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri," jela Jokowi dalam pertimbangan PP 98/2021.

Penggabungan tersebut secara tidak lansung membuat Pertani bubar tanpa likuidasi dan segala hak beserta kewajiban Pertani akan dialihkan ke PT Sang Hyang Seri.

Sedangkan Besaran nilai kekayaan Pertani yang digabungkan akan diputuskan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan menteri BUMN.

Kemudian untuk point yang ketiga, PT Perikanan Nusantara (Perinus) resmi bergabung dengan PT Perikanan Indonesia (Perindo). Kebijakan merger secara resmi terlampir dalam PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Dalam pertimbangan PP 99/2021, Jokowi menegaskan penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Dengan penggabungan tersebut, secara tidak langsung Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan hak dan kewajiban serta kekayaan Badan Usaha tersebut beralih ke Perindo.

Sama seperti yang lainnya, besarnya nilai kekayaan Perinus yang digabungkan menunggu keputusan menteri keuangan sesuai usulan menteri BUMN.


No comments

Powered by Blogger.