G30S/PKI dan Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Kata “bendera setengah tiang” menjadi trending topic di media sosial twitter hari ini (30/9/2021). Hal itu menjadi bahan perbincangan netizen karena ada kaitannya dengan peringatan tragedi 30 September 1965.
Tragedi G30S/PKI yang terjadi 56 tahun yang lalu merupakan salah satu tragedi terkelam dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Baca juga : Nasib Keluarga DN Aidit Pasca Runtuhnya Partai Komunis Indonesia
Pada malam hingga menjelang pagi tanggal 30 September 1965, terjadi pembunuhan keji terhadap 7 orang perwira TNI. Para periwira TNI tersebut dituduh akan merencanakan kudeta terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jendral.
Setelah dibunuh ketujuh perwira yang dituduh akan melakukan kudeta tersebut kemudian dimasukan ke dalam sebuah sumur di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September yang dilaksanakan setiap tahunnya menjadi sebuah tradisi yang lekat dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober dimana bendera akan dikibarkan secara penuh.
Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang
Dalam pengibaran bendera setengah tiang ada beberapa kententuan yang harus diperhatikan. Dalam Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut Bendera Negara dapat digunakan sebagai simbol perdamaian,,tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.
![]() |
Pengibaran bendera negara saat hari kemerdekaan |
Penggunaan Bendera Negara untuk tanda berkabung dilakukan dengan cara bendera negara tesebut dikibarkan setengah tiang.
Selain itu ada beberapa ketentuan penggunaan bendera sebagai tanda berkabung, antara lain :
- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, akan dilakukan pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari berturut-turut di wilayah NKRI ataupun di kantor-kantor pemerintah yang berada di luar negeri
- Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan
- Dalam hal pejabat meninggal dunia diluar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia
Sementara itu, jika pengibaran bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera untuk memperingati hari-hari nasional, maka kedua bendera akan dikibarkan secara berdampingan. Bendera setengah tiang akan dipasang di sebelah kiri sedangkan bendera yang dikibarkan secara penuh akan dipasang di sebelah kanan.
Baca juga : Nadiem Makarim: Saya Lebih Mengkhawatirkan Terjadinya Learning Loss Dari Pada Penyebaran Covid di Sekolah
Di indonesia sendiri, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan untuk memperingati bencana alam atau tragedi-tragedi besar, seperti tsunami Aceh ataupun tragedi terorisme
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara menaikan bendera ke ujung tiang kemudian berhenti sejenak, dan diturunkan tepat setengah tiang
Jika bendera hendak diturunkan maka bendera dinaikan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, baru kemudian diturunkan.
Waktu pengibaran bendera negara
Tanggal 17 Agustus menjadi hari yang wajib untuk mengibarkan bendera negara sebagai tanda peringatakan kemmerdekaan bangsa Indonesia.
Selain itu, pengibaran bendera negara juga dilakukan untuk memperingati hari-hari besar nasional lainnya, antara lain
- Tanggal 2 Mei, memperingati Hari Pendidikan Nasional
- Tanggal 20 Mei, memperingati Hari Kebangkitan Nasional
- Tanggal 1 Oktober, memperingati Hari Kesaktian Pancasila
- Tanggal 28 Oktober, memperingati Hari Sumpah Pemuda
- Tanggal 10 November, memperingati Hari Pahlawan
Selain untuk memperingati hari kemerdekaan dan hari besar nasional, pengibaran bendera juga dilaksanakan saat peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang sedang dialami negara. Contohnya kunjungan Presiden ataupun perayaan hari jadi suatu daerah.
Pengibaran bendera pada peristiwa juga bisa dilaksanakan atas intruksi oleh kepala daerah baik penuh maupun setengah tiang. Hal ini biasanya untuk memperingati peristiwa besar di daerah tersebut atau sebagai tanda berkabung untuk menghormati tokoh masyarakat yang meninggal dunia.
Post a Comment